
- by Redaksi 2
- 28 Agustus 2025
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga September 2025
Depok, WartaKarya - Menindaklanjuti kebijakan Gubernur Jawa Barat, Tim Pembina Jabar meluncurkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Cinere, Enih Srimurni, SH, MSI, mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 diperpanjang hingga 30 September 2025. Sosialisasi program ini disampaikan dalam kegiatan di Aula Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Kamis (28/8/2025).
“Harus diingatkan kembali kepada wajib pajak, karena catatan kami masih ada sekitar 23 persen atau 140 ribuan kendaraan yang belum membayar pajak. Harapannya, dengan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025, kepatuhan bisa meningkat,” ujar Enih.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, lanjutnya, telah dimulai sejak April 2025.
Sosialisasi dihadiri oleh para ketua RW di wilayah Kecamatan Bojongsari dan Sawangan, dengan narasumber Camat Sawangan Anwar Nasihin, Sekcam Bojongsari Suhendar, serta perwakilan Jasa Raharja Samsat Cinere, Ian Artha.
Camat Sawangan, Anwar Nasihin, yang menjadi salah satu narasumber menegaskan pentingnya mendukung program tersebut. “Jadi, pastikan pemilik kendaraan membayar pajak dengan baik,” ujarnya. **(Dib)